Pasca dibangun Perumahan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Perum Pondok Cabe Indah (PCI) oleh pengembang PT Liberti Jaya Abadi hingga mulai bisa ditempati pada tahun 1984.
Pada saat itu, umumnya Perum PCI ditempati oleh mayoritas para karyawan swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di mana, PCI sendiri berada di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang.
Warga muslim PCI kurang lebih 110 KK menyelenggarakan pengajian dari rumah ke rumah. Hingga akhirnya, warga sepakat mendirikan suatu masjid di atas tanah fasilitas umum (fasum) yang disediakan oleh pengembang seluas 200 M2.
Berkat bantuan dan swadaya dari masyarakat, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada medio tahun 1985 dan telah bisa digunakan pada tahun 1987 dan diberikan nama oleh Ust Sobari Masjid Al-Hikmah.
Masjid Al-Hikmah selanjutnya digunakan shalat 5 waktu berjamaah, majelis taklim bapak-bapak, majelis taklim ibu-ibu, shalat jumat, shalat idul fitri, shalat idul adha, serta kegiatan keagaman dan sosial lainnya.
Memasuki tahun 1990 Masjid Al-Hikmah menyelenggarakan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) bagi anak warga perumhan PCI dan sekitarnya dan ada 100-an santri TPQ yang belajar mulai dari Senin-Kamis.
Untuk memenuhi kebutuhan legalitas pendidikan, pada tanggal 29 Juni 1992 pengurus Masjid Al-Hikmah menghadap kepada Notaris Tahir Kamili SH, MH untuk mendirikan yayasan, yang kemudian dikenal sebagai Yayasan Masjid Al-Hikmah.
Dari pendidikan non formal tersebut, pengurus yayasan melakukan terobosan dengan membuka Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) pada 2001 dengan 9 siswa.
Adapun SDIT menggunakan lahan dan bangunan yang biasa digunakan oleh TPQ dari waqaf Habib Husen Segaf, salah seorang dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Untuk fokus pengelolaan yayasan, pengurus memperbarui ke notaris Tahir Kamili SH MH dan akhirnya berubah secara resmi menjadi ‘Yayasan Masjid Al-Hikmah Pamulang’ berdasarkan Akta Notaris No 1, tanggal 4 Januari 2008.
Pada awal tahun 2008 pengurus DKM Al-Hikmah mendapatkan rekomendasi izin pemanfaatan tanah fasum untuk rumah ibadah dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Penggunaan tanah fasum dari semula hanya kurang lebih 200 M2 bertambah menjadi 350 M2 dan pengruus DKM Al–Hikmah pada 2013 merencanakan renovasi masjid dua lantai.
Seiring rencana renovasi Masjid Al–Hikmah, Pengurus pun mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah kepada Walikota Tangerang Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.