Nama Yayasan Masjid Al-Hikmah Pamulang resmi digunakan pasca dikeluarkan Akta Notaris Tahir Kamili SH MH No 1, tanggal 4 Januari 2008 dan terus digunakan hingga sekarang. Selain itu, seiring dengan kebutuhan organisasi dan kelembangaan terus mengikuti perkembangan.
Struktur organisasi Yayasan Masjid Al-Hikmah Pamulang, berdasarkan hasil Rapat Kerja (Raker) Yayasan tahun 2017 dan tahun 2022 sebagai berikut:
Pembina
Ketua
Ir H. Junaidi
Anggota
H. Eko Prantoo
H. Imam Subekti
H. Solihin Sani
Pengawas
Ketua
Ir H. Ruhamaben
Anggota
Drs. Sudarso
Usman bin Kalan
H. BS Pribadi
Pengurus Yayasan
Ketua
Prof Dr. H. Gatot Suradji, MSc, MM
Sekretaris
H. Hamdan, S.Th.I
Bendahara
Ubay Fadhillah, SE
Kabid Pendidikan
Hj. Muktia Farid, M.Pd
Kabid Sarpras